SIPADES-KEMENDAGRI

Ilustrasi : Sistem Informasi Pengelolaan Aset Desa
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemdes Kemendagri) dalam waktu dekat ini akan segera meluncurkan Sistem Pengelolaan Aset Desa atau Sipades.
Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa, Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri, Gani Muhammad dalam keterangan persnya kepada desapedia.id, menyatakan, Sipades akan memudahkan kepala desa dan perangkat desa dalam mengelola aset desa yang transparan dan akuntabel. Hal ini sesuai dengan motto Sipades: “Akuntabilitas transparansi pengelolaan aset desa untuk kemajuan dan kesejahteraan desa.”
“Sipades merupakan aplikasi pencatatan administrasi aset desa sesuai dengan amanat dari Permendagri 1/2016 tentang Pengelolaan Aset Desa mulai dari perencanaan, pengadaan, penata usahaan sampai dengan penyajian laporan yang dilengkapi dengan kodefikasi dan labelisasi aset desa sesuai dengan pedoman umum kodefikasi aset desa,” paparnya.
Gani menambahkan aplikasi Sipades mulai dibangun sejak tahun 2016 dan dikembangkan di tahun 2017, serta siap untuk di implementasikan mulai Tahun 2018 ini.
Adapun tujuan pembangunan dan pengembangan aplikasi Sipades diantaranya untuk menertibkan kepemilikan aset sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga meminimalisir resiko hilangnya aset desa; menertibkan penggunaan aset untuk berdaya guna dan berhasil guna bagi pemerintah dan masyarakat desa; mempermudah kepala desa dalam menyampaikan laporan kekayaan milik desa; dan sebagai alat bantu pemerintah desa dalam tata kelola aset yang dimiliki.
Gani juga menjelaskan aplikasi Sipades bekerja dengan sistem desktop-base. ” Maksudnya tanpa memerlukan koneksi internet dan bantuan browser, user-friendly atau mudah digunakan, cocok dengan berbagai sistem operasi komputer. Sipades juga menggunakan basis data access atau perangkat lunak yang memudahkan pengguna pemula khususnya bagi perangkat desa.
sebagai perkenalan aplikasi SIPADES dapat dilihat dalam video dibawah ini :


Berikut dibawah ini surat untuk akselerasi percepatan penggunaan aplikasi SIPADES agar bisa difasilitasi untuk semua Desa di wilayah  Negara Kesatuan Republik Indonesia :

Post a Comment

0 Comments