Pengadaan Barang dan Jasa di Desa (Implementasi Perka LKPP 13 Tahun 2013)

PBJ di Desa pada prinsipnya dilakukan secara Swakelola.
Swakelola adalah kegiatan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh TPK dengan maksimalkan potensi masyarakat, material/bahan setempat, dan partisipasi masyarakat secara gotong royong.
PBJ di desa Meliputi :
Barang : Benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang.

Pekerjaan Konstruksi : Pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
Jasa Lainnya : Jasa yang mengutamakan keterampilan (skillware)
Jasa Konsultansi : Jasa pelayanan profesional yang mengutamakan olah fikir (brainware).
Kemudian untuk lebih Jelasnya dan bila ingin lebih memahami dapat dilihat dalam materi PBJ-Desa dibawah ini :




Untuk Materi 1 PBJ Desa dapat dilihat DISINI
Materi 3 PBJ Desa dapat dilihat DISINI
Materi 4 PBJ Desa dapat dilihat DISINI
Materi 5 PBJ Desa dapat dilihat DISINI

Contoh Form Pengadaan Barang Jasa di Desa dapat di Download DISINI
Contoh Form Surat Perjanjian Kerjasama TPK dan Penyedia PBJ dapat di Download DISINI

Demikian semoga bermanfaat, biasakan meninggalkan jejak.


Post a Comment

2 Comments

  1. Eta teh materi 1, 3, 4, sareng 5 hungkul pa? no. 2 na mah teu aya?

    ReplyDelete