Kodefikasi Aset Desa

Pedoman Umum Aset Desa
Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Aset Desa adalah barang milik Desa (BMDesa) yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
Penggolongan adalah kegiatan untuk menetapkan secara sistematik kedalam golongan, bidang, kelompok, sub kelompok dan sub-sub kelompok
Kodefikasi Aset Desa adalah pemberian kode jenis barang milik Desa sesuai dengan penggolongan dari masing-masing barang milik Desa.
Barang Milik Desa adalah kekayaan milik Desa berupa barang bergerak dan barang tidak bergerakBarang Milik Desa adalah kekayaan milik Desa berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak.
Penggolongan Aset Desa :
Dalam rangka Pengelolaan Aset Desa yang berdaya guna dan berhasil guna, seragam maka salah satu rangkaian kegiatan dalam pengelolaan aset Desa adalah Penatausahaan yang meliputi kegiatan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan.
Aset Desa atau Barang Milik Desa digolongkan ke dalam 8 (delapan) kelompok yaitu:
1. Persediaan
2. Tanah
3. Peralatan dan Mesin
4. Gedung dan Bangunan
5. Jalan, Irigasi dan Jaringan
6. Aset Tetap Lainnya
7. Konstruksi dalam Pengerjaan
8. Aset tak Berwujud
Kodefikasi Aset Desa
Penatausahaan merupakan pentahapan dalam siklus Pengelolaan Aset Desa adalah rangkaian kegiatan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan kekayaan milik Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  Pencatatan Aset Desa tersebut harus berdasarkan penggolongan dan kodefikasi barang agar tertibnya administrasi penatausahaan barang dalam rangka penyusunan Laporan Kekayaan Milik Desa.  Kodefikasi adalah pemberian nama atau kode barang pada setiap barang inventaris milik Pemerintah Desa yang dinyatakan dalam bentuk angka (numeric) sebagai suatu entitas dengan tujuan adalah untuk mengamankan dan memberikan kejelasan status kepemilikan dan status penggunaan barang pada masing-masing pengguna.

Kode Lokasi Barang
Kode Lokasi Barang menggambarkan atau menjelaskan status kepemilikan barang. Untuk menentukan kode lokasi Barang Milik Desa maka kode yang digunakan adalah Kode Desa yang terdiri dari 10 (sepuluh) angka/digit dengan susunan sebagai berikut:

Post a Comment

0 Comments